Jum'at, 26/04/2024 13:52 WIB

Ahmad Iman Serukan Garda BMI Lakukan Investigasi Kasus Tiga TKI Disiksa di Malaysia

Ahmad Iman siap menggerakkan semua resources yang ada untuk memberi pendampingan dan perlindungan pada mereka.

Ahmad Iman, Caleg DPR RI Nomor 1 Dapil Jakarta II

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) Ahmad Iman menginstruksikan jaringan Garda BMI, khususnya di Malaysia agar segera melakukan investigasi terhadap kasus penganiayaan tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Ahmad Iman yang juga Caleg DPR RI nomor 1 di Dapil Jakarta II (Luar Negeri, Jakpus, dan Jaksel) mengaku terpukul mendengar ada tiga warga negara Indonesia dianiaya oleh majikan tempatnya bekerja. Padahal majikan itu diketahui dari golongan ningrat di negara jiran.

"Ini harus diusut. Kita desak Malaysia bertindak tegas pada pelakunya tanpa pandang bulu," jelas Ahmad Iman.

Adapun kepada para korban penganiayaan, Ahmad Iman siap menggerakkan semua resources yang ada untuk memberi pendampingan dan perlindungan pada mereka.

"Saudara kita yang jadi korban penganiayaan akan kita dampingi dan advokasi. Intinya keadilan harus ditegakkan untuk saudara-saudara pekerja migran Indonesia," ujar Ahmad Iman.

Dikabarkan Kantor Berita Bernama dan dikutip jurnas.com, Kepolisian Kajang, Malaysia menangkap pasangan suami istri yang dianggap tokoh masyarakat bergelar Tan Sri dan Puan Sri. Pasalnya, mereka menyiksa tiga warga Indonesia yang bekerja sebagai pesuruh di rumah mereka. Kasus ini terungkap setelah ketiga WNI itu berhasil kabur.

Diberitakan Bernama, perwakilan Kepolisian Kajang, Asisten Komandan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof, kedua pasutri itu ditangkap pada Rabu (3/4) lalu. Keduanya lantas digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi. Setelah itu dibawa ke pengadilan untuk diproses perkaranya.

"Hakim Nor Afidah Idris memberikan perintah supaya keduanya ditahan selama sembilan jam. Kami sedang menyelidiki kasus itu berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Pendatang 2007. Mereka diduga dengan sengaja melakukan trafficking," kata Dzaffir.

Namun pihak kepolisian masih rahasikan identitas ketiga TKI itu, hanya menyebutkan  berusia antara 25 hingga 41 tahun. Keterangannya, mereka kabur dari rumah majikan mereka karena mengaku disiksa. Yakni dipukul dan ditampar.

Saat kabur, TKI ini meloncat dari pagar rumah majikannya di kawasan Country Heights. kemudian meminta bantuan kepada seorang lelaki setempat untuk diantarkan ke konsulat Indonesia.

Ironisnya lagi, majikannya tidak membayarkan gaji ketiganya. Mereka juga tidak bisa kembali ke tanah air karena sang majikan menyita paspor para TKI itu.

Atas kasus tersebut, ketiganya mengadu ke Konsulat Jenderal Indonesia. Menurut staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, Yusron B. Ambary, ketiga orang TKI itu sempat ditampung di KJRI. Kini mereka  ditempatkan di rumah aman.

KEYWORD :

Ahmad Iman Kasus TKI Malaysia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :