Jum'at, 26/04/2024 20:20 WIB

Masyarakat Diimbau Pahami Regulasi Pendirian Rumah Ibadah

PMB ini berisi pedoman pelaksanaan tugas bagi kepala daerah dalam kaitannya dengan pemeliharaan kerukunan umat beragam, pemberdayaan forum kerukunan umar beragama, dan pendidikan rumah ibadah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (foto: Humas Kemenag)

Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau masyarakat memahami Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

PMB ini berisi pedoman pelaksanaan tugas bagi kepala daerah dalam kaitannya dengan pemeliharaan kerukunan umat beragam, pemberdayaan forum kerukunan umar beragama, dan pendidikan rumah ibadah.

Menurut Menag, PBM merupakan hasil kesepakatan musyawarah pimpinan umat beragama. Sebab dalam perumusannya, Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi tokoh dan pemuka agama untuk melakukan diskusi, guna menghasilkan ketentuan terkait rumah ibadah.

“Jadi PBM bukan rumusan yang datang dari pemerintah. Sementara yang membuat, merumuskan, dan menyepakati ialah wakil dari majelis agama,” ujar Menteri Agama dalam keterangannya pada Jumat (18/1).

“Selaku Menteri Agama, saya mengimbau kepada segenap kita umat beragama untuk benar-benar bisa membaca dan memahami isi ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut,” imbaunya.

Dalam Pasal 14 PBM 2006, disebutkan bahwa untuk mendirikan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan.

Selain itu, pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:

  1. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
  2. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
  3. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
  4. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

“Jika persyaratan itu belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” tegas Menag.

KEYWORD :

Menteri Agama Pendirian Rumah Ibadah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :