Presiden PKS, Sohibul Iman
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkilah akan menaati prosedur hukum terkait dengan putusan untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar soal perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Hukum elite PKS, Zainudin Paruh mengatakan, secara prinsip PKS akan mematuhi hukum sambil mencari keadilan dan kebanaran hakiki melalui upaya peninjauan kembali (PK)."Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana. Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti. Agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut)," kata Zainudin, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (9/1).Sehingga, kata Zainudin, disitulah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh. "Jadi, Fahri bersama Pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia," terangnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah



























