Dirut PLN Sofyan Basir (foto:VIVA)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti dugaan terkait pemulusan kontrak kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau-1 di rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basri. Bukti itu ditemukan saat tim menggeledah kediaman orang nomor wahid di perusahaan plat merah tersebut.
"Kita temukan beberapa bukti," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018). Di antara barang bukti yang bakal dipelajari penyidik KPK adalah sejumlah dokumen yang terkait proyek PLTU, barang bukti eletronik, termasuk rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV yang telah diamankan, tim akan mendalami dan mengembangkan siapa saja yang pernah membahas proyek PLTU di Riau-1.Sementara dari dokumen yang telah diamankan, tim juga bakal menelisik kerja sama PLN dengan sejumlah pihak. Termasuk Blackgold Natural Resources Limited, yang salah satu pemegang sahamnya Johannes Budisutrisno Kotjo telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih senilai Rp 4,8 miliar.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
PLN KPK Proyek PLTU


























