Ilustrasi aplikasi Tik Tok (Foto: Qz)
Jakarta - Dalam rangka menindaklanjuti pemblokiran aplikasi Tik Tok di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia hari ini Senin, (9/7) di KPAI.
KPAI menyayangkan adanya muatan negatif pada aplikasi Tik Tok, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran. Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan masalah ini harus menjadi pembelajaran untuk perbaikan sistem Tik Tok yang ramah anak"Kami memandang penting bertemu dengan Tik Tok, sebagai langkah awal untuk melakukan pengawasan terhadap konten dalam platform Tik Tok, menuju perbaikan dan inovasi sistem dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak," ucap Margaret.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tik Tok Anak KPAI Indonesia


























