Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto
Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menjelaskan tujuan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Konsultan Pajak adalah meningkatkan penerimaan pajak negara.
Selain itu, yang juga menjadi unsur penting dari RUU ini adalah memberikan edukasi dan informasi kepada para wajib pajak. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat dalam pengharmonisasian RUU Tentang Konsultan Pajak.“Intinya adalah dengan adanya undang-undang konsultan pajak maka kita berharap tingkat penerimaan pajak atau tax ratio dari negara kita akan meningkat, itu tujuannya. Saya kira kalau tujuan itu bisa tercapai ini layak diteruskan. Tapi kalau dari hasil kajian pengaruhnya tidak signifikan, ya itu patut dipertimbangkan diteruskan atau tidak,” jelas Totok di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).Baca juga :
Anggota Baleg DPR Dorong Penguatan Ombudsman
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, baik itu badan hukum ataupun perorangan. Oleh sebab itu, dalam menunaikan kewajiban dari negara dibutuhkan edukasi dan informasi tentang perpajakan. Totok mengatakan, UU ini harus memberikan aturan yang menyeluruh dan sekaligus untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah bahwa fungsi edukasi terhadap masyarakat tentang kemudahan pelayananan di bidang perpajakan.
Anggota Baleg DPR Dorong Penguatan Ombudsman
Warta DPR Baleg DPR