Anggota Komisi X DPR RI, Venna Melinda
Jakarta - RUU Perfilman yang diinisiasi Komisi X DPR RI sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Ini sangat menggembirakan, karena RUU tersebut selain merevisi UU No. 33/2009 tentang Perfilman juga akan membenahi regulasi perfilman itu sendiri. Banyak isu yang perlu dibenahi dalam industri film nasional. Kepentingan bisnis, edukasi, dan hiburan harus seimbang.
Anggota Komisi X DPR Venna Melinda mengungkapkan banyak hal tentang agenda revisi UU lama tentang perfilman ini. Isu kesejahteran insan film berupa asuransi, pensiun, jaminan kesehatan, distribusi film, hingga pendidikan perfilman jadi perbincangan menarik. Menurutnya, sudah saatnya UU lama direvisi karena tak sesuai lagi dengan perkembangan industri film mutakhir.“Industri film nasional sudah bagus. Beberapa film kita sudah mendunia seperti Dilan 1990. Kalau industrinya sudah maju tentu regulasinya harus dibenahi. Sudah delapan tahun UU Perflman diberlakukan, tapi enggak ada PP dan Permennya. Itu sama saja bagai hidup di hutan belantara yang tak jelas arahnya mau ke mana. Pemerintah harus mendukung ekosistem perfilman nasional,” kata Venna.Soal distribusi film, ada eksibitor yang beroperasi di Indonesia seperti 21, Cinemaxx, CGV, dan lain-lain. Eksibitor ini mengeluhkan layar film di tanah air yang masih kurang. Padahal populasi rakyat Indonesia ada 250 juta jiwa. Tidak semua provinsi memiliki layar cinema yang dikunjungi penonton.Warta DPR Komisi X DPR