Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengenakan rompi orange milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pertama dan langsung ditahan.
Jakarta - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin diduga menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. Disinyalir penerimaan itu kemudian diubah atau dibelanjakan, atau disamarkan dalam sejumlah bentuk sehingga objek tindak pidana pencucian uang.
Di antara pihak yang diduga terkait hal itu yakni Komisaris Utama PT Hanu Mitra Papua Industri Juanda Lesmana dan Direktur PT Tanjung Prima Mining. Keduanya hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU untuk tersangka Rita dan Khairudin yang disebut pentolan Tim 11."Kedua saksi diduga pernah melakukan transaksi dengan tersangka KHR (Khairudin)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (30/1/2018).Meski demikian, Febri belum mau mengungkap secara gamblang mengenai transaksi tersebut. Yang jelas, kata Febri, kedua saksi itu diperiksa lantaran pihaknya tengah intensif mendalami dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita dan Khairudin.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Rita Widyasari Kutai Kartanegara

























