Jum'at, 03/05/2024 02:05 WIB

Berbelit, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan Jaksa

Sidang sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard kembali digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ilustrasi Hukum

Jakarta - Sidang sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard kembali digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Kepala seksi Sengketa BPN Badung Bali, I Made Daging dan mantan Kasubag TU kantor Pertanahan Badung Justiman Sidik.

I Made Daging dalam kesaksianya mengatakan, surat warkah tentang kepemilikan sah lahan Richard tidak ada aslinya dan hanya ada fotokopi. Sebaliknya, Sidik menyebut surat asli warkah ada.

Keterangan keduanya yang bertolak belakang dan tak membuat perkara menjadi terang itu membuat hakim geram.‎

‎Majelis Hakim bahkan sampai berulang kali menegur saksi Sidik akan ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

"Saudara saksi kami ingatkan bahwa ada konsekuensi hukumnya atas semua yang saudara sampaikan," cetus Ketua Majelis Hakim Chatim Chaerudin dalam persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Sirra Prayura heran dengan beda keterangan mengenai surat fotokopi dan asli itu.‎ "Ada sesuatu yang aneh dalam pemeriksaan saksi secara materil dipersidangan bahwa seharusnya kalau sesuai aturan dicocokan itu harus sesuai dengan apa yang dilihat," ucap Sirra Prayura.

Menurut Sirra, kesaksian Sidik yang bertentangan dengan saksi lain tidak akan dimasukkan dalam pertimbangan majelis."Dari sisi aspek pembuktian saya kira ini nol, Ini yang saya sebut sebagai memberikan keterangan palsu. Kita akan laporkan dia pidana," ujar dia.

Penasihat hukum lainnya, Wayan Sudirta justru menilai adanya surat asli yang selama ini ditunggu justru membuat semakin aneh. "Saksi mengatakan ada aslinya. Tapi ketika ditanya, tidak jelas kapan asli itu masuk, siapa yang membuat, ditengah diatas apa dibawah," kata Wayan.

Dikatakan Wayan, surat kanwil menyatakan bahwa yang menguasai tanah itu adalah kliennya. Hal itu dikuatkan lantaran sebelum dikeluarkan surat, dilakukan penelitian lapangan petugas BPN. Dengan begitu, kata Wayan, ‎kesaksian I Made Daging klop sesuai fakta dan sama dengan saksi-saksi yang lain.

"Sedangkan saksi pak sidik bertentangan dengan saksi lain yang menyatakan tidak pernah melihat itu. Tiba-tiba dia bilang lihat aslinya," ujar dia.

Awalnya, kasus ini merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard‎ ditingkat kasasi. Belakangan,Christoforus Richard‎ dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan  2 bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata.

KEYWORD :

Pengadilan KPK Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :