Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Taufik diduga melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 5 miliar selama kurun waktu 2013-2017.
"Terkait penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga merupakan TPPU," ujarnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (8/1/2018).Dalam kasus itu, yaitu perbuatan menempatkan, transfer, mengalikan, membelanjakan, membayarakan, mengibahkan, menitipkan , membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
Tujuannya, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut baik sumber ataupun lokasi peruntukkan, pengalihan hak-hak, kepemilikan yang sebenarnya dari kekayaan patut diduga dari hasil korupsi. "Dilakukan oleh TFR tahun 2013-2017 rentang waktu penerimaan dan TPPU nya 2013-2017," kata Febri.
Lebih lanjut dikatakan Febri, Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Aset-aset itu dibelanjakan atas nama pihak lain.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
KPK Nganjuk Taufiqurahman