Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi
Jakarta - Partai Golkar DKI menyampaikan sejumlah usulan terkait revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Salah satu usulan yakni agar gubernur DKI dipilih oleh presiden.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi. Menurut Fayakhun, gubernur DKI harus dipimpin oleh pejabat negara setingkat Menteri yang dipilih presiden, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden."Sebagai ibukota negara RI, maka kebijakan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta harus seiring sejalan dengan kebijakan Presiden RI, tidak boleh terjadi benturan kebijakan dalam semua hal, baik tata kelola pemerintahan, penataan kota, kebijakan ekonomi, sosial budaya, keamanan dan sebagainya," kata Fayakhun dalam keterangan resminya, Selasa (14/11/2017).Sebagai ibukota negara, kata Fayakhun, DKI membutuhkan stabilitas politik dan ekonomi yang terjamin dan berkelanjutan. Menurutnya, hal tersebut akan lebih mudah diwujudkan ketika kebijakan kepala pemerintahan Provinsi DKI sejalan dengan kebijakan kepala negara.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Partai Golkar Fayakhun Andriadi
























