Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dan sudah ada tersangka dalam kasus itu. Sayangnya, lembaga itu belum mau mengungkap siapa tersangkanya.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada akhir Oktober 2017 termaktub nama orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yang dilakukan dalam kasus KTP elektronik. Di penyidikan itu tentu sudah ada tersangka ya, karena KPK punya aturan yang bersifat khusus di UU Nomor 30 tahun 2002," ujar Febri.Febri mengungkapkan hal itu menyusul beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Ketua DPR RI, Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Setya Novanto

















