Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi melaporankan terkait RUU PPMI (Foto: Humas DPR)
Jakarta - RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memberikan tugas dan tanggung jawab yang besar kepada negara dalam keseluruhan proses dan kegiatan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Efendi, dalam laporan Komisi IX DPR tentang RUU PPMI, saat Rapat Paripurna DPR, Rabu (25/10). Menurutnya, selama ini penempatan pekerja migran Indonesia ke negara lain belum disertai dengan adanya sistem penempatan dan perlindungan yang kuat dan menyeluruh.Ia melanjutkan, aturan sebelumnya yang berlaku belum dapat menjawab permasalahan calon atau pun yang sudah menjadi pekerja migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja."Kehadiran negara lebih dominan dibandingkan peran swasta. Dalam pembahasan ini juga mengakomodir perlindungan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya," kata Dede.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi IX DPR RUU PPMI




























