Ilustrasi - Hari Keadilan Internasional (Foto: RRI)
Jakarta, Jurnas.com - Setiap tanggal 17 Juli, masyarakat di berbagai belahan dunia memperingati Hari Keadilan Internasional, atau yang sering dikenal sebagai World Day for International Justice.
Peringatan tahunan ini bukan sekadar seremonial biasa, melainkan sebuah momentum penting bagi peradaban modern untuk merefleksikan kembali komitmen global dalam menegakkan hukum, memerangi impunitas, serta melindungi hak asasi manusia dari kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.
Penetapan tanggal 17 Juli merujuk langsung pada peristiwa bersejarah yang terjadi pada tahun 1998. Pada hari itu, komunitas internasional resmi mengadopsi Statuta Roma (Rome Statute) dalam sebuah konferensi diplomatik utusan penuh PBB yang diselenggarakan di Roma, Italia.
Ini Daftar 5 Ular dengan Bisa Paling Mematikan
Dokumen hukum monumental ini merupakan perjanjian internasional yang mendasari lahirnya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Sebelum adanya Statuta Roma, dunia tidak memiliki pengadilan pidana internasional yang bersifat permanen dan mandiri untuk mengadili individu yang melakukan kejahatan paling serius di tingkat global.
Melalui traktat yang disepakati pada 17 Juli tersebut, sistem peradilan internasional akhirnya memiliki fondasi hukum yang kuat untuk mengadili empat kategori kejahatan luar biasa, yaitu kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Peringatan Hari Keadilan Internasional pertama kali dideklarasikan secara resmi pada tahun 2010.
Keputusan tersebut lahir dalam Konferensi Peninjauan Kembali Statuta Roma yang diadakan di Kampala, Uganda, di mana negara-negara anggota sepakat untuk menjadikan tanggal 17 Juli sebagai simbol perjuangan kolektif melawan impunitas.
Sebuah kondisi di mana para pelaku kejahatan berat bebas dari jeratan hukum karena kekuasaan atau pengaruh politik mereka.
Di tengah dinamika konflik global yang masih terus membayangi berbagai belahan bumi, peringatan 17 Juli setiap tahunnya terus digaungkan oleh berbagai organisasi hak asasi manusia dan lembaga hukum internasional.
Peringatan ini menjadi pengingat krusial bagi seluruh negara di dunia bahwa keadilan tidak mengenal batas wilayah negara, dan bahwa perdamaian yang abadi hanya dapat dicapai apabila hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar kemanusiaan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Hari Keadilan Internasional 17 Juli Peringatan Dunia Bulan Juli



















