Jum'at, 26/04/2024 13:29 WIB

Komisi IV DPR Berharap Revisi UU Karantina Segera Selesai

Komisi IV DPR RI berharap revisi Undang-Undang (UU) NO.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat segera diselesaikan dan disahkan.

Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Komisi IV DPR RI berharap revisi Undang-Undang (UU) NO.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat segera diselesaikan dan disahkan. Hal itu untuk mempermudah proses karantina masuknya hewan, ikan dan tumbuhan ke dalam negeri.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, saat rapat koordinasi Komisi IV DPR dengan Sekjen Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Perwakilam Sekjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10).

Menurutnya, selama ini karantina hewan dan tumbuhan berada di dalam tiga instansi, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian kehutanan. Hal itu menyulitkan dalam proses karantina masuknya hewan, ikan dan tumbuhan ke dalam negeri, mengingat tiga instansi tersebut tidak secara khusus menangani masalah karantina.

"Pembahasan revisi Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebenarnya sudah hampir selesai, tinggal satu hal yang masih belum menemukan kesepahaman antara DPR dan pemerintah, yakni tentang pembentukan Badan Nasional Karantina. Yakni badan khusus karantina yang berdiri sendiri," kata Edhy.

Oleh karena itu, DPR mengusulkan agar karantina berada dalam satu pintu (lembaga atau badan) yang khusus menangani Karantina. Dengan demikian karantina menjadi pihak terdepan dan utama dalam perlindungan terhadap hewan, ikan dan tumbuhan dalam negeri.

Sementara itu, pemerintah tidak menyetujui hal terkait kelembagaan yang ada pada Bab 10 revisi undang-undang tersebut. Hal itu mengingat kewenangan pembentukan kelembagaan pemerintah merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan UU No.39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Maka pengintegrasian kelembagaan tersebut diserahkan kepada Presiden.

Permasalahan penambahan anggaran sempat mencuat menyusul usulan pembentukan badan atau lembaga khusus karantina tersebut. Terkait hal itu Edhy mengatakan bahwa penambahan anggaran merupakan sebuah konsekwensi logis dari pembentukan lembaga atau badan baru.

Namun yang terpenting hewan dan tumbuhan dalam negeri terlindungi. Dan pada akhirnya ketahanan pangan dalam negeri pun ikut terlindungi, mengingat hewan dan tumbuhan menjadi dua sumber utama makanan pokok di Indonesia.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV DPR Edhy Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :