Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan bahwa dalil-dalil dalam penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi E-KTP pada Kementerian Dalam Negeri 2011-2012, sudah memenuhi syarat dan bukti cukup.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tadi sebagian dalil atau bukti yg kami bacakan sudah jelas, runut, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujarnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.Jawaban KPK menjelaskan runut kronologis peran dari Setya Novanto jauh sebelum proyek itu dilaksanakan yaitu tahun 2010, 2011, dan 2012 bahkan pasca ditetapkannya proyek itu sebagai bagian dari proyek multiyears.E-KTP Setya Novanto