Menteri ESDM Ignasius Jonan
Jakarta - Menteri ESDM Ignasius Jonan, baru saja meluncurkan sebuah permen tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di sektor ESDM. Permen ini adalah hasil revisi atas permen sebelumnya ‘Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017’. Lantas menjadi Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017, yang terbit awal-awal ini.
Menanggapi hal itu, fungsionaris Partai Perindo, Hendrik Kawilarang Luntungan menilai, gejala revisi Permen ESDM itu ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan sumber daya alam negara oleh BUMN. Sehingga trobosan revisi Permen ini dalam rangka melakukan pengawasan menuju tata kelola energi sumber daya mineral yang baik.“Semacam ada kekacauan serta disinformasi kepada presiden atas apa yang sebenarnya terjadi dalam konteks real dunia industri minerba. Saya khawatir proses holdingisasi yang sekarang di gembar-gemborkan oleh Ibu Rini selaku BUMN, justru mematikan sektor swasta. Dan melahirkan kapitalisme-koorporat di dalam BUMN. Itu sama sekali tidak sehat untuk pertumbuhan nasional,"ujar Hendrik.Lebih lanjut dia mengintrepetasi di balik tujuan Permen yang dikeluarkan menteri Jonan. Menurutnya, ini adalah satu upaya melibatkan KemenESDM dalam mengelola BUMN berbasis komoditas energi. Karena selama ini mungkin BUMN hanya sebagai etalase perdagangan, lebih bertindak sebagai broker ketimbang produsen.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri ESDM Ignasius Jonan Migas



























