Priyo Budi Santoso
Jakarta - Saksi Syamsurachman membenarkan ada penyerahan uang kepada politikus Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Menurut Syamsurachman, Fahd selaku Ketua Gema MKGR dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR yang menyerahkan uang tersebut.
"Saya tahu setelah dengar cerita dari Ketua Umum (Fahd). Waktu itu pekerjaan sudah selesai kerja, karena punya kewajiban memberikan ke Priyo, Sekjen (Dendy) tanya minta arahan," ucap Syamsu saat bersaksi untuk dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dengan terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2017).Setelah itu, Fahd, Dendy dan banyak orang lainnya berkunjung ke kediaman Priyo. Dikatakan Syamsu, Fahd dan Dendy saat masuk kerumah membawa tas.Syamsu sendiri usai acara selesai sempat bertanya kepada Fahd mengenai isi tas tersebut. Fahd, ungkap Syamsu, saat itu mengatakan bahwa tas tersebut berisi pemberian uang untuk Priyo.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Alquran KPK Priyo Budi Santoso


























