 
                                             Berita Negara Pemberntukan Pansus Hak Angket KPK
Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai kontroversi hingga penolakan dari lembaga ad hoc tersebut.
Namun, pembentukan Pansus Hak Angket KPK tersebut telah masuk dalam Berita Negara yang diterbitkan Perusahaan Umum Percetakan Negara Indonesia (PNRI). Surat Berita Negara itu sudah diterima Pansus sejak Selasa (4/7).Anggota Pansus Muhammad Misbakhun mengatakan, dengan diterbitkannya Berita Negara ini semakin mempertegas legalitas dan keabsahan Pansus Hak Angket DPR atas KPK."Ini semakin mempertegas bahwa legalitas pansus secara konstitusional terpenuhi," kata Misbakhun, ketika dikonfirmasi, Selasa (4/7).Pansus Angket KPK BPK Misbakhun




 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                

















 
   