Rabu, 15/05/2024 23:23 WIB

INFO KETENAGAKERJAAN

Menaker Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi Pekerja Maritim ke ILO

Penyerahan instrument ini merupakan kewajiban bagi setiap anggota ILO yang sudah meratifikasi suatu Konvensi ILO.

Menaker Hanif Dhakiri memberikan instrumen ratifikasi Konvensi Pekerja Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC) 2006 kepada organisasi buruh dunia (ILO). Dokumen instrumen diterima Direktur Jen

Jenewa - Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi Pekerja Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC) 2006 kepada organisasi buruh dunia (ILO). Penyerahan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri kepada  Direktur Jenderal ILO, Guy Ryder, di sela-sela konvensi ILO di Jenewa, Swiss, Senin waktu setempat, 12 Juni 2017.

"MLC 2006 menjadi pilar keempat yang perlu diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Untuk itu Indonesia telah meratifikasi MLC 2006," ungkap Menaker Hanif usai menyerahkan instrumen tersebut.

Penyerahan instrument ini merupakan kewajiban bagi setiap anggota ILO yang sudah meratifikasi suatu Konvensi ILO.  Indonesia telah meratifikasi MLC melalui UU No.15 tahun 2016 yang telah disahkan Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2016 lalu.

Standar internasional di bidang pekerja maritim atau pelaut sebagaimana diatur dalam konvensi ILO, terdiri dari 4 pilar, yakni keselamatan jiwa di laut diatur dalam Safety of Life at Sea/SOLAS, 1974. Kedua, pengaturan perlindungan lingkungan maritim diatur dalam Marien Pollution/MARPOL, 1973/78.

Ketiga, standar pendidikan dan pelatihan serta dinas jaga diatur dalam Standard of Training, Sertification and Watchkeeping/STCW, 1978. Dan terakhir adalah konvensi ketenagakerjaan di bidang maritim yang diatur dalam Maritime Labour Convention, 2006/MLC 2006.

"Selain memberikan perlindungan pekerja  kerja di sektor maritim, konvensi ini juga memberikan perhatian terhadap persaingan yang adil bagi para pemilik kapal  dalam industri perkapalan dunia," terang Menteri Hanif.

Pada kesempatan tersebut, Duta Besar RI, Hasan Kleib, juga menyampaikan bahwa ratifikasi konvensi itu akan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada pelaut Indonesia yang jumlahnya semakin meningkat dan berada di seluruh pelosok dunia, termasuk upaya kerjasama dengan ILO.

"Saat ini Indonesia merupakan penyedia terbesar bagi pekerja pelaut di seluruh dunia di antara negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi MLC 2006," ungkapnya.

Sementara Dirjen ILO, Guy Ryder, menghargai komitmen Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi MLC. “Keputusan meratifikasi bukanlah hal mudah. Indonesia menunjukkan komitmen untuk menjamin pekerjaan yang layak bagi pelaut Indonesia yang tersebar di seluruh dunia, sembari memberikan kontribusi terhadap kemajuan keamanan maritim," tutur Dirjen Guy.

Konvensi-konvensi ILO merupakan traktat internasional yang perlu diratifikasi oleh seluruh negara anggota ILO. Indonesia telah menjadi anggota ILO sejak 1950 dan merupakan negara Asia pertama dan negara kelima di dunia yang telah meratifikasi seluruh konvensi utama ILO.

KEYWORD :

Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :