Gudang milik PT. Garam di Jawa Timur
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah beberapa gudang milik PT Garam di Surabaya, Jawa Timur. Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpangan import dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
"Hari ini tim sedang bekerja di Surabaya untuk melakukan penggeledahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu.Dikatakan Brigjem Agung, pada Desember 2016, pemerintah menetapkan bahwa kebutuhan garam konsumsi nasional adalah 226 ribu ton. Untuk melindungi kepentingan petani kecil, maka BUMN yang diperbolehkan pemerintah untuk mengimpor garam konsumsi untuk kebutuhan nasional adalah PT Garam.Kemudian PT Garam pun mengajukan realisasi impor 75 ribu ton. "Namun kemudian kami temukan penyimpangan dalam realisasi tersebut," katanya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Garam Surabaya Penyimpangan Impor Bareskrim






















