Gudang milik PT. Garam di Jawa Timur
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah beberapa gudang milik PT Garam di Surabaya, Jawa Timur. Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana penyimpangan import dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
"Hari ini tim sedang bekerja di Surabaya untuk melakukan penggeledahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu.Dikatakan Brigjem Agung, pada Desember 2016, pemerintah menetapkan bahwa kebutuhan garam konsumsi nasional adalah 226 ribu ton. Untuk melindungi kepentingan petani kecil, maka BUMN yang diperbolehkan pemerintah untuk mengimpor garam konsumsi untuk kebutuhan nasional adalah PT Garam.Kemudian PT Garam pun mengajukan realisasi impor 75 ribu ton. "Namun kemudian kami temukan penyimpangan dalam realisasi tersebut," katanya.Baca juga :
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Di hari yang sama, PT Garam menunjuk sebuah perusahaan dari Autralia untuk mengimpor 55 ribu ton ke Indonesia. "Kemudian satu perusahaan dari India diminta mengimpor 20 ribu," katanya.Namun Dirut PT Garam, Achmad Boediono mengubah rencana importasi garam konsumsi menjadi garam industri untuk menghindari bea masuk 10 persen. "Dengan tidak dibayarnya bea masuk 10 persen saja, diperkirakan merugikan negara sedikitnya Rp3,5 miliar," katanya.
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Garam Surabaya Penyimpangan Impor Bareskrim



























