Kamis, 02/05/2024 19:59 WIB

Pansus DPR Bemuara Pembubaran KPK?

Pasca terbentuknya Pansus Hak Angket KPK, beredar rumor bahwa Pansus tersebut bermuara untuk pembubaran lembaga anti rasuah itu. Benarkah?

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Pansus Hak Angket KPK telah terbentuk dan sudah menggelar rapat perdana soal pembahasan dari mulai anggaran hingga penjadwalan agenda rapat selanjutnta.

Pasca terbentuknya Pansus Hak Angket KPK, beredar rumor bahwa Pansus tersebut bakal bermuara untuk pembubaran lembaga anti rasuah yang sudah berdiri selama 15 tahun itu. Benarkah?

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, jika ternyata rekomendasi Pansus DPR berujung pada revisi UU KPK atau pembubaran KPK, maka harus dikritisi.

"Dikritisi saja, kan mereka mengatakan bahwa kami bukan dalam rangka melemahkan KPK saja enggak apalagi akan membubarkan mereka. Kalau ternyata nanti yang lain silahkan catat saja," kata HNW, Jakarta, Sabtu (10/6).

Apakah UU KPK sudah perlu untuk direvisi? Menurut HNW, Pansus Hak Angket KPK belum pada kesimpulan tersebut. Ia berharap agar Pansus DPR tidak pada tahapan untuk melemahkan KPK.

"Mereka masih ingat apa yang mereka katakan kepada publik dan publik mencatat dengan baik dan pasti mempertimbangkan, publik tidak main-main loh kan ini buat 2019," tegasnya.
 
"Jadi saya kira kawan-kawan itu tidak terlalu jauh, mereka bisa ditagih komitmen tidak akan melemahkan KPK," tegas Wakil Ketua MPR itu.

Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga sebagai pimpinan sidang paripurna saat pengambilan keputusan Hak Angket KPK menyatakan, isu tersebut masih panjang dan sangat tergantung kepada temuan Pansus Angket KPK.

"Yang penting kita dukung KPK untuk membuka apa yang dia punya dan membuktikan kepada publik bahwa mereka bersih dari semua tuduhan-tuduhan negatif yang selama ini ada," kata Fahri.

KEYWORD :

Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :