Kamis, 02/05/2024 13:34 WIB

Aksi Bunga Tuntut MA Netral Soal Sengkarut DPD

Donald menilai gugatan Ratu Hemas lebih kuat secara yuridis sehinggamenurutnya bisa menggugurkan keputusan awal MA yang mengesahkan pimpinan DPDRI versi Osman Sapta Odang

Aksi tabur bunga depan kantor MA

Jakarta - Aksi tabur bunga digelar massa dari perwakilan belasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di depan gedung kantor Mahkamah Agung, jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Aksi tersebut bertujuan mendukung MA supaya netral dan bebas intervensi politik dalam memutus sengketa kepemimpinan DPD RI.

Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan MA sebagai lembaga tertingggi yang membawahi permasalahan hukum di Indonesia harus bersikap netral. Ia meminta agar MA fokus pada penegakan hukum perkara Gugatan yang dilayangkan pimpinan DPD lama, GKR Ratu Hemas dan kawan-kawan tersebut.

"Ini pertarungan kita, antara Hitam Putih peradilan, akankah (Hukum) bertarung pada kebenaran atau berpihak pada kelompok-kelompok yang berkuasa dengan berbagai macam cara melakukan kudeta politik untuk merebut kekuasaan," ujar Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Donal Fariz di depan Gedung kantor Mahkamah Agung, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (07/06/2017).

Donald menilai gugatan Ratu Hemas lebih kuat secara yuridis sehingga menurutnya bisa menggugurkan keputusan awal MA yang mengesahkan pimpinan DPDRI versi Osman Sapta Odang.

Lebih lanjut Donald menyampaikan ahli yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan argumentasi bahwa wakil ketua Mahkamah Agung, Jusuf Suwardi yang melantik Oesman Sapta Odang telah mengabaikan tata tertib. 

Selain itu, kata Donald, ahli juga menyatakan bahwa Jusuf Suwandi tidak mengindahkan tatib masa jabatan pimpinan DPD yang seharusnya selama 5 tahun.

"Yang sah kalau kita berdasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung itu sendiri dalam putusan T20/ MP32 tahun 2007, kepemimpinan DPD itu adalah 5 tahun jadi yang yang sah kan yang lama (GKR Hemas)," tukasnya.

Donald khawatir MA tidak bisa lepas dari tekanan politik. Sehingga, tetap memyatakan Osman Sapta Odang sebagai ketua DPD yang legal.

"Udah ini yang paling kami khawatirkan tangan-tangan gelap mempengaruhi putusan PTUN. Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Agung menuntut pengadilan yang independen, pengadilan yang jujur untuk menegakkan hukum dan keadilan setegak-tegaknya, bukan karena intervensi, bukan karena uang atau deal-deal tertentu di wilayah politik. Itulah yang kita harapkan, (semoga putusan ini).  Tidak ada Invisible hand, Karena kasus ini adalah kasus peradilan maka biarlah pengadilan yang memutuskannya," harapnya.

KEYWORD :

ICW Donald Fariz DPDRI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :