Senin, 29/04/2024 05:12 WIB

ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK soal `Main Belakang Layar`

ICW menilai Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022 ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK.

Pelantikan Johanis Tanak jadi Wakil Ketua KPK di Istana Negara, Jumat (28/10.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/4).

Laporan ini mengacu pada komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi permintaan duit dengan `main di belakang layar`.

"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," ujar Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Easter Kaban di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (18/4).

Menurut Lola, Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022 ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK melainkan baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

"Dan dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi," tutur Lola.

Ia pun menyoroti komunikasi yang dibangun Johanis pada Februari 2023 di mana yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan KPK. Lola menilai ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dalam hal ini.

Ia lantas menyentil Johanis yang mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret Idris Sihite.

"Kami menduga kuat ada pelanggaran di situ, dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Lola.

Sementara itu, Johanis menyatakan siap menghadapi laporan dari ICW tersebut.

"Mengadu ke Dewas itu adalah hak setiap orang termasuk ICW. Untuk itu saya siap menghadapinya," ucap Johanis.

Ia pun sudah angkat suara mengenai polemik tersebut. Johanis mengaku bersahabat dengan Idris Sihite dan pernah satu kantor di Kejaksaan Agung.

Johanis menyatakan tidak ada tujuan negatif dari komunikasi tersebut. Terlebih, ia mengaku paham mengenai hukum bisnis.

"Saya berdiskusi dengan beliau, chatting dengan beliau bahwa saya akan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan, dengan tentunya memberikan pendapat hukum atau legal opinion, kemudian mungkin saja memberikan hal-hal yang, apa, pengetahuan yang bersifat keperdataan kepada beliau," imbuhnya.

KEYWORD :

KPK Johanis Tanak Chat Viral Idris Froyoto Sihite ICW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :