Jum'at, 26/04/2024 23:56 WIB

Pemerintah Masih Kaji Proses Pembubaran HTI

Pembubaran Ormas HTI telah menjadi ketetapan pemerintah. Sebab, Ormas tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Jaksa Agung, HM Prasetyo

Jakarta - Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah menjadi ketetapan pemerintah. Sebab, Ormas tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Demikian disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6). Menurutnya, pemerintah secara tegas mengevaluasi Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Yang pasti HTI sudah menjadi ketetapan pemerintah, mendesak untuk dilakukan tindakan evaluasi dan pembubaran," kata Prasetyo.

Kata Prasetyo, ada beberapa opsi yang diwacanakan pemerintah terkait pembubaran HTI. Menurutnya, gugatan di pengadilan, ada yang mengusulkan pembuatan kepres.

"Ini semua masih dikaji. Pada saatnya akan disampaikan," tegasnya.

KEYWORD :

Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :