Sabtu, 27/04/2024 21:14 WIB

Bos Importir Daging Didakwa Suap Patrialis Akbar

Penyuapan itu dilakukan Basuki bersama-sama dengan Ng Fenny.

Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK

Jakarta - Pengusaha Basuki Hariman didakwa menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Penyuapan itu dilakukan Basuki bersama-sama dengan Ng Fenny.

Demikian disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017). Ng Fenny didakwa dan dibacakan terpisah.

Ng Fenny merupakan pegawai Basuki yang berprofesi sebagai General Manager PT Impexindo Pratama. Sedangkan Basuki merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkara.

Selain 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta, Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis. Pemberian uang oleh Basuki dan Ng Fenny kepada Patrialis dilakukan melalui seorang perantara bernama Kamaludin.

Jaksa menyebut, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Suap itu diberikan agar uji materi atas UU tersebut dikabulkan.

Meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan. Sebab, dengan dikabulkannya uji materi atas UU itu, maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan.

"Pemberian dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis Akbar untuk diadili," ucap Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan.

Lebih lanjut dikatakan jaksa, dengan berlakunya UU Nomor 41 Tahun 2014, pada pertengahan tahun 2016, Pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India, sehingga berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan. Kemudian, harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah.

"Akibat kondisi tersebut, permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor oleh terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menurun," terang jaksa.

Atas perbuatannyan, Basuki dan Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap MK Patrialis Akbar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :