Sabtu, 27/04/2024 17:40 WIB

Korupsi BLBI

KPK Periksa Komisioner Presiden PT Asuransi Bina Dana Artha Tbk

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha, Tjan Soen Eng, Senin (5/6/2017).

Komisioner Presiden PT Asuransi Bina Dana Artha Tbk dan PT Buana Finance Tbk ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan kepala BPPN, Syafrudin Arsjad Tumenggung (SAT).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari SAT," ucap Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun atas keputusannya mengeluarkan SKL BLBI, BDNI untuk Sjamsul Nursalim.

Dalam catatan KPK, kewajiban Sjamsul yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan Dipasena yang nilainya hanya Rp 1,1 triliun. Meski masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun, BPPN tetap mengelurakan SKL BLBI kepada Sjamsul.

KEYWORD :

KPK BLBI Syafruddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :