Jum'at, 03/05/2024 07:03 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut PT DGI

Dudung sebelumnya dijebloskan Rutan Pomdam Guntur sejak Senin (6/3/2017).

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW). Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 ini diperpanjang untuk 30 hari kedepan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan pada ‎tersangka DPW selama 30 hari kedepan. Sejak 4 Juni 2017-3 Juli 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Dudung sebelumnya dijebloskan Rutan Pomdam Guntur sejak Senin (6/3/2017). Selama satu bulan kedepan, kata Febri, pihaknya akan segera merampungkan berkas penyidikan Dudung.

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Dudung; Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Univ Udayana, Made Maregawa; dan Marisi dari pihak swasta. Nilai proyek di kasus ini mencapai 16 miliar dan kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp 7 miliar.

Selain kasus ini, Dudung juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.

KEYWORD :

KPK Korupsi Alkes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :