Selasa, 14/05/2024 10:47 WIB

Politikus Golkar Markus Nari jadi Tersangka

Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan KPK.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Markus Nari

Jakarta - anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan KPK.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/6/2017). Markus diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Markus selain itu juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

"Tersangka MN diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan di pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan pemeriksaan di sidang tersnakga atau saksi pengadilan dalam sidang e-KTP 2011-2012 pada Kemendagri dengan terdakwa Imran dan Sugiharto di PN Tipikor pada pengadilan Jakarta pusat. Selain itu, MN dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung pemeriksaan dalam indikasi penyidikan pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka MSH dalam persidangan e-KTP," terang Febri.

KPK sebelumnya menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan dan rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB.

Terkait korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Irman dan Sugiharto, Markus Nari disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar. Namun, Markus mengklaim tak pernah menerima uang tersebut. Keterangan itu disampaikan Markus Nari saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

KEYWORD :

KPK Golkar e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :