Selasa, 27/10/2026 13:30 WIB

KPK Periksa Sestama BNPB Terkait Korupsi Dana Bencana





Sekretaris Utama BNPB, Rustian bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Rustian bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi RST sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa.

Selain Rustian, KPK juga memanggil tujuh orang saksi lainnya. Mereka ialah dua purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB atas nama Denny Herman dan Agus Marsanto.

Kemudian, Tenaga Ahli BNPB, Denny Herman; Kepala Biro Perencanaan BNPB, Andria Yuferryzal; Kepala Biro SDM BNPB, Yahya Djunaid; Kepala Biro Keuangan BNPB, Pambudi Suroyo Jati; dan ASN BNPB, Firman Hairu.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada para saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi DSP kebencanaan di BNPB. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026.

Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS).

DSP merupakan dana cadangan yang digunakan saat darurat bencana. Anggaran DSP telah ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB. Dana tersebut seharusnya dipakai untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Sumatera.

Meski pencairannya bersifat fleksibel untuk mendukung respons cepat terhadap bencana, penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK menduga mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP justru diwarnai konflik kepentingan dan praktik suap. Sejumlah perusahaan penyedia diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar selama periode 2024-2026.

KPK juga menduga aliran dana dari pengadaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan yang disebut terlibat dalam transaksi tersebut. Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan fee kepada penyedia untuk memperoleh paket pengadaan serta pemberian uang dan aset kepada sejumlah pejabat BNPB.

KEYWORD :

Korupsi Dana Bencana Bencana Karhutla Sekretaris Utama BNPB Dana Kebencanaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :