Selasa, 20/10/2026 13:13 WIB

KPK Geledah Kantor BNPB Terkait Korupsi Dana Bencana





Penggeledahan dilakukan penyidik KPK sejak Kamis, 15 Oktober hingga Senin, 19 Oktober 2026

Penyidik KPK melakukan penggeledahan. (Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penggeledahan dilakukan sejak Kamis, 15 Oktober hingga Senin, 19 Oktober 2026. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik adalah Kantor BNPB di Jakarta Timur.

"Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan.

Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga menyita tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut.

"Selanjutnya Penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut," kata Budi.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi DSP kebencanaan di BNPB. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026.

Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS).

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan insentif bersama 10 oranh lainnya yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026 kamarin.

DSP itu merupakan dana cadangan yang digunakan saat darurat bencana. Anggaran DSP telah ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB.

Dana tersebut seharusnya dipakai untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Sumatera.

Meski pencairannya bersifat fleksibel untuk mendukung respons cepat terhadap bencana, penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK menduga mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP BNPB justru diwarnai konflik kepentingan dan praktik suap. Sejumlah perusahaan penyedia diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar selama periode 2024-2026.

KPK juga menduga aliran dana dari pengadaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan yang disebut terlibat dalam transaksi tersebut. Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan fee kepada penyedia untuk memperoleh paket pengadaan serta pemberian uang dan aset kepada sejumlah pejabat BNPB.

KEYWORD :

Korupsi Dana Bencana Korupsi BNPB Kepala BNPB KPK Geledah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :