Ilustrasi tsunami - Pada 26 Desember 2004, gempa berkekuatan 9,1 SR mengguncang dasar Samudra Hindia dekat Banda Aceh yang memicu tsunami dahsyat (Foto: RRI)
Jakarta, Jurnas.com - Indonesia berulang kali dilanda bencana besar, mulai dari gempa bumi dan tsunami hingga pandemi yang melumpuhkan berbagai sektor kehidupan. Namun, tidak semua peristiwa dengan jumlah korban besar dan kerusakan luas ditetapkan sebagai bencana nasional.
Status tersebut kembali menjadi perhatian publik ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatera, hingga Papua. Dampak asap terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, dan perekonomian memunculkan pertanyaan mengenai kapan sebuah bencana perlu ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dalam catatan sejarah, terdapat tiga peristiwa yang secara resmi ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres), yakni bencana alam di Flores pada 1992, gempa dan tsunami Aceh serta Sumatera Utara pada 2004, dan pandemi COVID-19 pada 2020. Ketiganya memiliki karakteristik berbeda, tetapi sama-sama menimbulkan dampak besar yang membutuhkan penanganan pemerintah pusat.
Apa itu status bencana nasional?
Status bencana nasional merupakan penetapan resmi pemerintah terhadap suatu bencana berdasarkan ketentuan hukum dan indikator dampaknya. Penetapan ini menjadi bagian dari pengaturan penanganan bencana, termasuk koordinasi pemerintah, pengerahan sumber daya, serta upaya penanganan dan pemulihan.
Dasar hukum penanggulangan bencana di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status bencana nasional dilakukan melalui Keppres.
Status nasional bukan sekadar label untuk menunjukkan besarnya bencana. Penetapan tersebut juga tidak otomatis membuat seluruh persoalan langsung teratasi atau mengalihkan semua kewenangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Berikut tiga peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional
1. Gempa dan Tsunami Flores 1992
Gempa bumi yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 12 Desember 1992 memicu tsunami yang menghantam sejumlah kawasan pesisir. Bencana tersebut menyebabkan lebih dari 2.000 orang meninggal dunia, ribuan lainnya terluka, dan puluhan ribu warga kehilangan tempat tinggal.
Pemerintah kemudian menetapkan bencana alam di Flores sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992. Penetapan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah penanggulangan bencana di Indonesia.
2. Gempa dan Tsunami Aceh 2004
Gempa bumi dan tsunami pada 26 Desember 2004 menjadi salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah Indonesia. Tsunami yang dipicu gempa besar di Samudra Hindia menghantam Aceh dan sejumlah wilayah lain, menimbulkan korban jiwa dalam jumlah sangat besar serta menghancurkan permukiman dan infrastruktur.
Pemerintah menetapkan gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004. Keputusan tersebut juga menetapkan hari berkabung nasional.
Besarnya dampak bencana membuat penanganan dan pemulihan membutuhkan koordinasi lintas lembaga serta dukungan yang luas. Peristiwa ini kemudian menjadi salah satu contoh utama dalam pembahasan penanganan bencana berskala besar di Indonesia.
3. Pandemi COVID-19 pada 2020
Bencana nasional tidak hanya berasal dari fenomena alam. Penyebaran COVID-19 juga ditetapkan sebagai bencana nasional meskipun termasuk kategori bencana nonalam.
Melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 13 April 2020, pemerintah menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Pandemi tersebut berdampak terhadap kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, pendidikan, mobilitas, dan berbagai aspek kehidupan di seluruh Indonesia.
Status bencana nasional COVID-19 kemudian berakhir pada 2023 melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia.
Ketiga peristiwa tersebut menunjukkan bahwa status bencana nasional dapat diberikan pada bencana alam maupun nonalam, selama penetapannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa tidak semua bencana besar menjadi bencana nasional?
Besarnya jumlah korban atau kerusakan tidak serta-merta membuat suatu peristiwa memperoleh status bencana nasional. Gempa bumi Yogyakarta pada 2006 menjadi salah satu contohnya.
Gempa yang mengguncang Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah itu menyebabkan ribuan korban meninggal dunia serta kerusakan bangunan dalam skala besar. Namun, pemerintah saat itu menetapkan periode tanggap darurat dan melanjutkannya dengan tahap rehabilitasi serta rekonstruksi, bukan menetapkan gempa tersebut sebagai bencana nasional.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu menegaskan bahwa penanganan korban dan pemulihan harus menjadi perhatian utama, terlepas dari perdebatan mengenai status bencana.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa status hukum bencana perlu dibedakan dari tingkat kedaruratan dan besarnya upaya penanganan yang dilakukan pemerintah.
Ketentuan mengenai penetapan status bencana mendapat penegasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah harus memuat indikator yang terukur. Indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Khusus untuk status bencana nasional, MK menetapkan bahwa sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Artinya, penilaian tidak cukup hanya mengandalkan satu aspek, seperti luas wilayah yang terdampak atau nilai kerugian material.
Putusan tersebut memberikan penegasan hukum mengenai dasar penilaian yang harus digunakan dalam menetapkan status bencana. Pemerintah perlu mempertimbangkan indikator yang ditetapkan, bukan semata-mata besarnya perhatian publik terhadap suatu peristiwa.
Bagaimana dengan Karhutla Kalimantan-Papua?
Karhutla yang berdampak terhadap sejumlah wilayah di Kalimantan, Sumatera, hingga Papua menjadi salah satu persoalan yang memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan penetapan status bencana nasional.
Dampak kebakaran dapat meluas dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan akibat asap, aktivitas masyarakat, serta kegiatan ekonomi. Namun, luasnya dampak tersebut tidak dengan sendirinya membuat karhutla berstatus bencana nasional.
Penetapan status tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum dan indikator yang berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai karhutla harus membedakan antara kondisi darurat di wilayah terdampak, langkah penanganan pemerintah, dan keputusan resmi mengenai status bencana.
Sejarah bencana di Indonesia menunjukkan bahwa status bencana nasional tidak ditetapkan secara otomatis setiap kali terjadi bencana besar. Flores pada 1992, Aceh pada 2004, dan pandemi COVID-19 pada 2020 merupakan tiga contoh peristiwa yang memperoleh penetapan resmi tersebut melalui Keppres.
Sementara itu, bencana besar lainnya dapat ditangani melalui status kedaruratan dan mekanisme penanganan yang melibatkan pemerintah daerah serta pemerintah pusat tanpa harus ditetapkan sebagai bencana nasional. (*)
Sumber: Berbagai sumber
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bencana Nasional Status Bencana Sejarah Bencana Bencana Indonesia Bencana Karhutla
























