Selasa, 20/10/2026 12:54 WIB

Karhutla Meluas ke 17 Provinsi, DPR Desak Presiden Targetkan Penanganan





Anggota Komisi IV DPR Slamet, mendesak Presiden menetapkan target waktu dan indikator keberhasilan yang terukur dalam menangani karhutla.

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet, mendesak Presiden menetapkan target waktu dan indikator keberhasilan yang terukur bagi kementerian dan lembaga dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Langkah konkret dinilai mendesak menyusul meluasnya kebakaran yang berdampak pada sedikitnya 17 provinsi.

Slamet menilai penanganan karhutla yang berlarut-larut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah. Menurutnya, koordinasi antar lembaga harus disertai target penyelesaian yang jelas, pembagian tanggung jawab, serta evaluasi berdasarkan hasil di lapangan.

“Jika persoalan terus berlarut, Presiden harus memastikan langkah konkret apa yang dilakukan, kapan target penanganan tercapai, dan siapa yang bertanggung jawab. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban keterlambatan negara,” kata Slamet dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Ia mengingatkan, ancaman karhutla telah terdeteksi sejak awal tahun. Pada Februari 2026, luas lahan terbakar dilaporkan meningkat hingga 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dampaknya pun meluas, tidak hanya di Sumatra dan Kalimantan, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah di Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.

Politisi Fraksi PKS itu turut menyoroti laporan mengenai sekitar 3,4 juta jiwa yang terdampak langsung asap di tujuh provinsi episentrum karhutla. Sementara itu, di Kalimantan Barat, lebih dari 165 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan sejak Januari 2026.

Menurutnya, karhutla tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan lingkungan. Bencana tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta memengaruhi mata pencaharian warga, termasuk petani dan nelayan.

Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari dampak bencana tersebut. Hal ini sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

“Ketika jutaan warga terpapar asap, anak-anak tidak dapat bersekolah dengan aman, dan masyarakat kehilangan akses terhadap lingkungan yang sehat, negara tidak boleh hanya hadir melalui imbauan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi,” ujarnya.

Karena itu, Slamet meminta pemerintah memperluas pendekatan penanganan karhutla, tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Perlindungan kesehatan masyarakat terdampak, pemulihan kondisi sosial-ekonomi, dan penguatan langkah pencegahan harus menjadi bagian dari strategi terpadu.

Ia juga mendorong Presiden menetapkan indikator keberhasilan bagi setiap kementerian dan lembaga yang terlibat, disertai pelaporan berkala serta evaluasi berdasarkan capaian nyata.

Dengan demikian, kinerja penanganan karhutla tidak hanya diukur melalui rapat koordinasi dan laporan administratif, tetapi juga dari efektivitas upaya pengendalian kebakaran dan perlindungan masyarakat.

Legislator Dapil Jawa Barat IV itu menambahkan, kegagalan mencapai target akibat lemahnya kinerja harus menjadi dasar evaluasi jabatan. Pejabat yang diberi mandat, menurutnya, harus bersedia mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.

“Jika target tidak tercapai akibat lemahnya kinerja atau kegagalan menjalankan tanggung jawab, evaluasi jabatan harus menjadi konsekuensi serius. Jika seorang pejabat merasa tidak mampu menjalankan mandatnya, mengundurkan diri secara terhormat juga merupakan bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Selain mengevaluasi kinerja birokrasi, Slamet meminta pemerintah memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung dengan aman, serta membuka data dampak karhutla secara transparan.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat sistem pencegahan sejak dini menjelang musim kemarau 2027. Kesiapsiagaan yang terencana diperlukan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat.

“Jangan sampai rakyat terus menghirup asap dan menghadapi ancaman kesehatan, sementara kinerja pemerintah tidak menghasilkan perubahan berarti. Presiden harus memastikan negara hadir melindungi rakyat, dan setiap pejabat bertanggung jawab atas mandat yang diberikan,” pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV DPR Kasus Karhutla Kebakaran Hutan Karhutla Meluas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :