Senin, 26/10/2026 09:48 WIB

Ini Lima Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta





Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku

Gerai Samsat Keliling (Foto: Pajak Online)

Jakarta, Jurnas.com - Hari ini, Senin (23/10/2026), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlakunya.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berikut sejumlah lokasi layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB:

Jaktim : Lapangan Mall Grand Cakung

Jakut : Lobby utama LTC Glodok

Jaksel : Parkir Universitas Trilogi

Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakpus : Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

KEYWORD :

Polda Metro Samsat Keliling SIM A




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :