DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), yakni tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Administrasi Kependudukan (Adminduk). (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), yakni tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa (6/10).
Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan penguatan ekonomi lokal sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih mudah dan terintegrasi.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan kedua Perda tersebut menyasar kebutuhan mendasar masyarakat, mulai dari keberlangsungan pasar rakyat hingga peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
“Hari ini kita menyampaikan RAPBD 2027 dan pengesahan Raperda menjadi Perda ada dua, yang pertama Perda terkait dengan penyelenggaraan pasar dan Perda tentang adminduk,” ujar Adityawarman.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan pasar rakyat memiliki posisi penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat Kota Bogor.
Menurutnya, aktivitas pasar rakyat tidak hanya berkaitan dengan transaksi perdagangan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha pedagang kecil, pekerja, keluarga, dan pelaku ekonomi lokal lainnya.
“Bagi kami, pasar rakyat bukan sekadar tempat transaksi. Di sana ada pedagang kecil, pekerja, keluarga, dan mata rantai ekonomi lokal yang hidup setiap hari,” kata Banu.
Dia menilai keberadaan pasar rakyat perlu mendapat perhatian di tengah perkembangan investasi dan ekspansi ritel modern. Pemerintah daerah harus memastikan pasar tradisional tetap memiliki kesempatan berkembang dan mampu bersaing.
Melalui Perda tersebut, Banu berharap pengelolaan pasar rakyat dapat semakin tertata, nyaman, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang memberikan ruang bagi pelaku ekonomi lokal untuk tumbuh.
“Kita ingin memastikan semua instrumen ekonomi tumbuh dan berkembang di Kota Bogor. Inilah politik keberpihakan yang ingin kami hadirkan melalui Perda ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Pansus Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Subhan, mengatakan Perda Adminduk menjadi pijakan untuk memperbarui sistem pelayanan kependudukan agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah diakses, profesional, inklusif, serta tidak diskriminatif.
“Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” jelas Subhan.
Untuk mendukung tujuan tersebut, pelayanan adminduk akan diperkuat melalui kanal daring dan luring, layanan terintegrasi, program jemput bola, serta peningkatan akses pelayanan hingga tingkat kelurahan.
Perda ini juga mengatur pemanfaatan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk.
Data tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran.
Pengintegrasian data juga menjadi bagian dari pengembangan Big Data Penduduk Kota Bogor dan penerapan kebijakan berbasis data atau data-driven policy, sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemanfaatan data dapat difasilitasi bagi perangkat daerah maupun badan hukum yang menyelenggarakan pelayanan publik, sesuai kewenangan dan hak akses masing-masing.
Namun, Subhan menekankan bahwa penggunaan data kependudukan harus tetap memperhatikan kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan data pribadi. Pembatasan akses juga harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pengesahan kedua Perda tersebut, DPRD dan Pemkot Bogor berharap kebijakan daerah semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penguatan pasar rakyat diharapkan menjaga perputaran ekonomi lokal, sementara pembaruan adminduk ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan berbasis data di Kota Bogor.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Perda Pasar Rakyat Adminduk Rapat Paripurna


























