Sabtu, 10/10/2026 15:18 WIB

Kemenhub Perkuat Standar Keselamatan Kapal Penumpang dan Ro-Ro





Pedoman ini memberikan kerangka yang lebih terukur dan seragam dalam menentukan konfigurasi alat penolong yang tepat dan efektif pada setiap kapal.

Petugas sedang memeriksa alat keselamatan pelayaran di kapal. Foto: hubla/jurnas

JAKARTA, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat penerapan standar keselamatan kapal penumpang dan kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) penumpang nonkonvensi berbendera Indonesia melalui penerbitan pedoman persetujuan ekuivalen alat penolong bagi kapal dengan daerah pelayaran dalam negeri.

Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor KP-DJPL 439 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Persetujuan Kesetaraan bagi Kapal Penumpang dan Kapal Ro-Ro Penumpang Non Konvensi dengan Daerah Pelayaran Dalam Negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menjelaskan bahwa pedoman ini memberikan kerangka yang lebih terukur dan seragam dalam menentukan konfigurasi alat penolong yang tepat dan efektif pada setiap kapal.

Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan konstruksi dan karakteristik kapal, jumlah orang di atas kapal, daerah dan jarak pelayaran, kondisi perairan, lama pelayaran, serta kemampuan evakuasi dalam keadaan darurat.

“Penerapan ekuivalen ini merupakan bagian dari upaya memperkuat standar keselamatan dengan memastikan konfigurasi alat penolong pada setiap kapal sesuai dengan karakteristik teknis dan operasionalnya, serta tetap memberikan tingkat keselamatan yang sekurang-kurangnya sama efektifnya dengan persyaratan yang berlaku,” ujar Lollan, Sabtu (10/10/2026).

Lollan mengungkapkan, dalam penerapan ekuivalen ini, alat penolong kapal seperti sekoci, inflatable liferaft (ILR), Marine Evacuation System (MES), rescue boat, sarana pengumpulan dan embarkasi, akses dan sarana peluncuran, serta kesiapan awak dinilai sebagai satu kesatuan sistem evakuasi.

Dengan demikian, kecukupan keselamatan tidak hanya dilihat dari keberadaan atau kapasitas satu jenis alat, tetapi dari kemampuan keseluruhan sistem untuk melindungi dan mengevakuasi seluruh orang di kapal secara aman dan efektif.

“Melalui mekanisme ekuivalen, Ditjen Hubla ingin memastikan setiap kapal memiliki konfigurasi alat penolong yang tepat sesuai konstruksi, karakteristik kapal, dan kondisi pelayarannya. Prinsip utamanya adalah seluruh orang di kapal memperoleh tingkat perlindungan keselamatan yang memadai dan dapat dievakuasi secara aman dalam keadaan darurat,” ungkapnya.

 

Mekanisme Penilaian Ekuivalen

Lollan menjelaskan, penilaian ekuivalen dilaksanakan secara spesifik untuk setiap kapal melalui pemeriksaan, perhitungan, kajian teknis, dan pengujian yang dapat ditelusuri. Penilaian membandingkan fungsi keselamatan, efektivitas, keandalan, dan kondisi pengoperasian konfigurasi yang diajukan terhadap ketentuan acuan dalam Standar Kapal Non Konvensi (NCVS).

Untuk alat penolong, penilaian juga mempertimbangkan jumlah seluruh orang di kapal, kemampuan sarana pengumpulan, embarkasi dan peluncuran, skenario kebakaran, kemiringan kapal, kehilangan daya, kemungkinan satu sarana atau satu sisi embarkasi tidak dapat digunakan, kondisi gelombang dan angin, jarak dari pantai atau tempat berlindung, serta ketersediaan dan waktu kedatangan bantuan.

“Persetujuan ekuivalen diberikan setelah konfigurasi yang diajukan terbukti sekurang-kurangnya sama efektifnya dengan persyaratan yang berlaku,” jelas Lollan.

 

Dukungan Operator dan Penguatan Budaya Keselamatan

Sementara itu, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, menyambut baik penerbitan pedoman tersebut. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian dan kejelasan teknis bagi operator dalam memenuhi ketentuan keselamatan dengan tetap mengutamakan keselamatan jiwa manusia.

“Prinsip ekuivalensi bukanlah pengurangan atau pelonggaran standar keselamatan, tetapi pendekatan teknis untuk memastikan konfigurasi keseluruhan sistem alat penolong mampu memberikan tingkat keselamatan yang sekurang-kurangnya setara dengan persyaratan yang berlaku,” ujar Khoiri.

Khoiri menekankan pentingnya penilaian sesuai karakteristik setiap kapal, dengan memperhatikan keterpaduan alat penolong, sarana evakuasi, kesiapan awak, dan latihan keadaan darurat. Ia menegaskan bahwa Gapasdap dan seluruh anggotanya berkomitmen mematuhi ketentuan tersebut. Beberapa armada anggota juga sedang melakukan penyesuaian konfigurasi dan kelengkapan alat penolong sesuai ketentuan serta hasil evaluasi teknis pemerintah.

“Apabila dalam proses penyesuaian tersebut diperlukan penghentian sementara operasi kapal, tentunya operator harus mematuhinya sampai seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi. Keselamatan jiwa penumpang dan awak kapal merupakan prioritas utama dan tidak dapat ditawar,” tegas Khoiri.

Ia menambahkan, keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan regulator, operator, badan klasifikasi, pelabuhan, nakhoda dan awak kapal, serta pengguna jasa.

“Gapasdap siap berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mendukung penerapan kebijakan secara konsisten dan transparan, sekaligus meningkatkan kesadaran keselamatan menjadi budaya keselamatan agar pelayanan angkutan penyeberangan semakin aman, selamat, dan andal,” pungkasnya.

KEYWORD :

Standar keselamatan Kapal penumpang Lollan Panjaitan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :