Rabu, 23/09/2026 16:51 WIB

Judi Online Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset





Karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital, modusnya membuat judi online

Ilustrasi situs judi online. (Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung meminta praktik judi online turut menjadi sasaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Yerikho, judi online telah berkembang luas dan menyasar masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Perputaran uang yang besar dari aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi berkaitan dengan penyamaran atau pengalihan hasil tindak pidana ke berbagai bentuk aset.

Hal itu disampaikan Yerikho dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).

Ia mengingatkan, perkembangan aset digital dapat membuka modus baru dalam menyamarkan hasil kejahatan. Karena itu, pengaturan mengenai tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset dinilai perlu mengantisipasi pola tersebut.

“Karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital, modusnya membuat judi online,” kata Yerikho.

Yerikho menyebut Komisi III DPR RI sebelumnya telah memaparkan 13 kluster tindak pidana yang akan masuk dalam RUU Perampasan Aset. Namun, ia menilai daftar tersebut masih dapat berkembang seiring pembahasan rancangan regulasi.

Ia kemudian menyoroti besarnya nilai transaksi judi online. Berdasarkan data yang dihimpunnya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun.

Sementara pada semester I 2026, perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp22 triliun.

Di sisi lain, Yerikho menyebut dana yang berhasil disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) hanya sekitar Rp588,62 miliar.

Perbedaan angka tersebut, menurut dia, perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama untuk menelusuri ke mana aliran dana judi online yang belum berhasil disita.

“Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada jenis tindak pidana, tetapi juga mampu mengantisipasi pola pemindahan dan penyamaran aset hasil kejahatan, termasuk melalui aktivitas judi online dan aset digital.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III RUU Perampasan Aset IMC Yerikho Alfredo Manurung RDP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :