Rabu, 23/09/2026 16:04 WIB

Trump Tegur Reporter CNN di PBB Usai Larangan Akses Gedung Putih





Trump langsung mempersoalkan kehadiran Collins dan CNN yang tetap meliput kegiatannya di Sidang Majelis Umum PBB ke-81

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (Foto: AP)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegur jurnalis CNN Kaitlan Collins saat berada di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Selasa (22/9), setelah pemerintahannya melarang CNN bersama Politico dan MS NOW meliput dari kompleks Gedung Putih.

Teguran itu terjadi ketika Collins mengajukan pertanyaan kepada Trump mengenai kapan perang Iran akan berakhir. Trump langsung mempersoalkan kehadiran Collins dan CNN yang tetap meliput kegiatannya di Sidang Majelis Umum PBB ke-81.

"Anda seharusnya tidak berada di sini meliput saya. Anda mengatakan tidak akan meliput saya. Anda seharusnya tidak meliput saya," kata Trump kepada Collins.

Collins kemudian menjelaskan bahwa CNN memperoleh akses untuk meliput sidang Majelis Umum PBB melalui akreditasi yang diberikan secara independen oleh PBB.

Reuters melaporkan CNN, MS NOW, dan Politico tetap dapat meliput kunjungan Trump ke PBB menggunakan kartu pers yang diterbitkan PBB meski akses mereka ke Gedung Putih telah dicabut.

Setelah pertemuan tersebut, Trump kembali menyerang CNN melalui platform Truth Social. Ia menyebut Collins sebagai "reporter kelas tiga" dari "CNN berita palsu" dan mempertanyakan mengapa perwakilan media tersebut masih berada di bagian pers Sidang Majelis Umum PBB.

Trump juga menuduh organisasi media memiliki "kecanduan" terhadap kepresidenannya. Dalam unggahannya, ia menggunakan sejumlah istilah keras untuk menggambarkan para pekerja media tersebut.

Perselisihan ini terjadi hanya beberapa hari setelah pemerintahan Trump mencabut akses CNN, Politico, dan MS NOW dari kompleks Gedung Putih. Ketiga organisasi media tersebut sebelumnya diberitahu bahwa jurnalis mereka tidak lagi diperbolehkan memasuki area Gedung Putih.

Larangan tersebut kemudian dibawa ke pengadilan. CNN, Politico, dan MS NOW mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump dengan alasan keputusan tersebut melanggar hak pers berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS. Mereka meminta pengadilan memulihkan akses jurnalis ke kompleks Gedung Putih.

Dalam pernyataan bersama, ketiga organisasi media mengatakan mereka mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak berdasarkan Amandemen Pertama dan prinsip bahwa pemerintah tidak seharusnya menentukan apa yang boleh dilaporkan atau diterbitkan media.

Sementara itu, pemerintahan Trump mempertahankan kebijakan tersebut. Gedung Putih menyatakan akses ke kompleks Gedung Putih merupakan hak istimewa, bukan hak yang melekat pada media.

Trump sebelumnya menuduh media-media yang dilarang menyebarkan berita yang disebutnya sebagai "berita palsu".

Kehadiran Collins di PBB menunjukkan bahwa larangan akses ke Gedung Putih tidak otomatis menghentikan media-media tersebut untuk meliput aktivitas Trump di tempat lain. Akreditasi PBB memberi CNN akses untuk meliput Sidang Majelis Umum secara langsung. (*)

Sumber: Anadolu

KEYWORD :

Presiden AS Donald Trump Organisasi Media Sidang Majelis Umum PBB Gedung Putih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :