Jum'at, 03/05/2024 08:08 WIB

KPK Sudah Lama Endus APIP Tak Berperan Maksimal, Korupsi Subur di Pemda

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tak berfungsi secara maksimal. Hal itu disinyalir menyuburkan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merasakan sejak lama peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tak berfungsi secara maksimal. Hal itu disinyalir menyuburkan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (26/5/2017). Sebab itu, lembaga antikorupsi berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan APIP tersebut. Hadir Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Inspektur Jenderal Kemendagri,  Sri Wahyuningsih dalam rapat koordinasi tersebut.

"Kita bahas APIP. Salah satu yang dibahas adalah memang terkait dengan APIP KPK sudah merasakannya lama mengenai belm berfungsinya APIP baik yang di inspektorat atau internal lainnya," kata Agus Rahardjo usai rapat koordinasi.

Dikatakan Agus, peran APIP sangat lemah mengawasi tata kelola keuangan. Khususnya yang berada dalam pemerintahan daerah dalam rangka pencegahan korupsi. Apalagi, APIP belum pernah berkoordinasi atau melaporkan dugaan korupsi aparat pemerintah daerah kepada KPK.

Nah, dalam rapat koordinasi ini, KPK mendorong Kementerian Dalam Negeri memperkuat peran APIP.

"Ini contoh real mengenai bahwa APIP itu belum memberikan kontribusi signifikan untuk pencegahan dan pemenratasan korupsi. Semoga dalam waktu dekat APIP paling tidak berperan ujtuk early warning sistem dan mencegah tejadinya penyimpangan di pemerintahan daerah," terang Agus.

Sementara itu Tjahjo menerangkan, saran KPK sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kemendagri untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektis dan efisien dalam rangka percepat reformasi birokrasi dan penguatan otonomi daerah. Tjahjo mengklaim Kemendagri bersama KPK sejak Januari sampai Maret telah melakukan kajian penguatan peran APIP.

Dikatakan Tjahjo, KPK meminta Kemendagri supaya segera merealisasikan hasil kajian penguatan peran APIP supaya reformasi birokrasi segera terwujud. Pun termasik dengan melakukan penataan aparatur sipil yang selama ini tumpang tindih peraturan dan lembaga yang menaunginya.

Menurut Tjahjo, dengan perbaikan menyeluruh itu, pengawasan aparatur pemerintahan bisa lebih optimal dalam mencegah dan menindaklanjuti temuan penyalahgunaan anggaran.

"Juga ada sisi lain UU dan lembaga-lembaga yang mengatur aparatur sipil begitu banyak, sampai lima lembaga yang urus aparatur ini sehingga tumpang tidih. Makanya tadi sepakat kajian untuk mempercepat penataan dan terobosannya yang akan langsung disampaikan ke presiden. Ada proses revolusioner untuk mempercepat. Intinya kami dengan tim ke KPK itu point intinya ingin kedepannya lebih baik," kata Tjahjo.

Pada kesempatan ini Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih mengungkapkan bahwa pihaknya dan KPK telah menemukan sejumlah masalah yang membuat APIP tidak "bertaji" menghadapi indikasi korupsi di wilayahnya.

Salah satu masalah lantaran APIP tidak independen lantaran posisi APIP sejauh ini berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD). "Sehingga tidak bisa secara apa adanya melaprokan yang ada di dalam SKPD. Dalam hal ini kami sudah melaporkan kemingkinan kerjasama kolaborasi dengan KPK untik pengangkatan posisi inspektorat daerah ini harus mendapatkan persetujuan dari mendagri," ujar dia.

Kemudian, lanjut Sri, karena  kekurangan SDM. Kedepan, kata Sri, jumlah personil APIP akan ditambah termasuk besaran anggarannya. "Hal tersebut tadi yang jadi topik kita terkair penguatan APIP di daerah," tutur Sri.

KEYWORD :

KPK APIP korupsi pemda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :