Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp1,5 miliar dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya menjadi hak para pegawai Bappenda.
"Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bapenda," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, peraturan daerah telah mengatur pemberian insentif kepada pegawai Bappenda atas tugas mereka dalam mengelola penerimaan pajak daerah.
"Inilah yang kemudian jadi pintu masuk KPK untuk mendalami dugaan pemotongan yang dilakukan terhadap insentif yang seharusnya diterima full oleh para pegawai di lingkungan Bappenda. Namun karena ada pemotongan itu, artinya insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen," ucapnya
KPK juga akan mendalami apakah uang Rp1,5 miliar tersebut merupakan hasil pemotongan dalam satu periode atau akumulasi dari pemotongan yang dilakukan sebelumnya.
"Atau ini pemotongan yang dilakukan secara rutin kemudian frekuensinya setiap bulan atau setiap triwulan atau seperti apa, nanti kita akan dalami soal itu," pungkasnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai kemungkinan KPK memanggil Bupati Bogor Susmanto, Budi mengatakan pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
Pengusutan perkara tersebut masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan KPK pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Sprindik umum itu diterbitkan setelah KPK membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor.
KPK menduga adanya penerimaan oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan dinas pendapatan Kabupaten Bogor. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah Kantor Bappenda dan Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor. Dari kedua penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, KPK juga mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Salah satunya terkait pengadaan Smart Board.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bappenda Bogor Pemotongan Insentif Pegawai KPK Sita Uang


























