Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah komisi antirasuah melakukan gelar perkara pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam.
"Adapun kegiatan penyidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Kendari begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan, masih sprindik umum.
Menurut Budi, belum ada kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
"Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bappenda Bogor Pemotongan Upah Bappenda KPK Usut Korupsi Beappenda























