Ketua DPR, Puan Maharani
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI menyelesaikan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. Proses legislasi tersebut turut diikuti dengan perluasan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembahasan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, capaian tersebut merupakan bagian dari upaya DPR memperkuat fungsi legislasi agar semakin terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 RUU menjadi undang-undang,” kata Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Khusus HUT Ke-81 DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9).
Puan menyebutkan, sejumlah undang-undang yang telah diselesaikan antara lain UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, serta UU Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.
DPR juga menyelesaikan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.
Selain 13 UU tersebut, DPR juga telah menyetujui tiga RUU lainnya. Ketiganya yakni RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, serta RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.
Menurut Puan, DPR terus melakukan transformasi proses legislasi menuju pembentukan undang-undang yang lebih terencana, terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Partisipasi publik makin diperluas melalui rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, serta penyampaian masukan oleh publik secara digital,” ujarnya.
Selain memperluas partisipasi masyarakat, Puan mengatakan DPR juga memperkuat konstitusionalisasi produk hukum dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses penyusunan dan pembahasan berbagai RUU.
Memasuki Tahun Sidang 2026-2027 yang dimulai pada Agustus 2026, DPR masih memiliki sejumlah agenda legislasi yang harus diselesaikan.
Puan menyebut terdapat 14 RUU yang saat ini berada pada tahap pembicaraan tingkat I. Selain itu, sebanyak 19 RUU telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
“Empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR, 27 RUU dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan, serta delapan ratifikasi konvensi internasional,” kata Puan.
Puan menegaskan, agenda legislasi ke depan harus terus diarahkan untuk menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum dan tata kelola negara.
Dengan demikian, proses pembentukan undang-undang tidak hanya mengejar kuantitas legislasi, tetapi juga memastikan setiap produk hukum memiliki kualitas, legitimasi publik, serta sesuai dengan konstitusi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPR Puan Maharani Rapat Paripurna pembentukan UU proses legislasi Sidang 2025-2026


























