Senin, 10/08/2026 10:08 WIB

Hingga Agustus, Kementan Terbitkan 889 Sertifikat Hak PVT





Dari total 889 varietas yang bersertifikat Hak PVT, untuk varietas padi sendiri sebanyak 87.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian, Leli Nuryati. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menerbitkan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk mengakselerasi swasembada pangan nasional berkelanjutan dengan menyediakan benih varietas unggul.

“Penyediaan benih varietas unggul baru yang adaptif dan memiliki umur genjah sebuah keniscayaan untuk menghadapi tantangan sektor pertanian saat ini dan ke depannya serta mewujudkan percepatan swasembada berkelanjutan. Melalui pemberian Hak PVT, upaya ini dipastikan dapat diwujudkan,” demikian dikatakan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan, Leli Nuryati melalui keterangannya, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan data Pusat PVTPP, sertifikat Hak PVT yang telah diterbitkan pada bulan Januari hingga Agustus 2026 sebanyak 889 sertifikat.

"Dari total 889 varietas yang bersertifikat Hak PVT, untuk varietas padi sendiri sebanyak 87 dan di tahun 2026 ini terdapat 1 varietas padi yang mendapatkan sertifikat Hak PVT yang diajukan BRIN," ujarnya.

Leli menegaskan Pusat PVTPP berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem perlindungan varietas tanaman yang tidak hanya memberi perlindungan hukum bertumbuhan inovasi perbenihan nasional, tapi juga menjamin peningkatan produksi pangan yang berdaya saing.

Hal ini juga sangat penting dalam mensukseskan pengembangan teknik pertanian modern sebagaimana didorong dalam Program Pertanian Modern (PM-AAS) yang memerlukan ketersediaan varietas unggul yang mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani.

“Varietas tanaman yang mendapatkan sertifikat Hak PVT dipastikan memiliki kualitas unggul. Sebab, proses Hak PVT menjamin unsur kebaruan, keunikan, kestabilan dan keseragaman suatu varietas. Dan unsur ini terus dilakukan monitoring secara berkala untuk terus menjaga kestabilan dan keseragaman kualitasnya,” tambah Leli.

“Kami mendorong para pemegang Hak PVT melakukan pendaftara pelepasan varietas agar benih varietas unggul baru yang dihasilkan dapat disebar untuk digunakan petani secara luas,” imbuhnya.

Menurutnya, pelepasan varietas merupakan syarat wajib agar varietas bisa memberikan nilai bisnis atau ekonomi bagi pemulia, perguruan tinggi atau perusahaan dan bahkan petani yang mengembangkan benih baru yang dihasilkan itu.

“Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan produksi tapi juga berdampak menumbuhkan perekonomian nasional,” ujarnya.

Tahun ini Pusat PVTPP Kementan telah menerima 128 permohonan Hak PVT melalui aplikasi Apply PVT. Jumlah tersebut telah melampaui penerimaan di tahun 2025 yaitu sebanyak 108 permohonan hak PVT.

Adapun 889 varietas yang bersertifikat Hak PVT terdiri dari 66 jenis tanaman yaitu padi, kedelai, jagung, akasia, anggur, apel, bayam, bawang merah, begonia, blackberry, bluberi, buncis, bunga lipstik, cabai, sawi hijau, ekaliptus, gambas, hoya, jagung manis, jambu biji, jamur, jarak pagar, jati, kacang hijau, kacang panjang, kacang tanah, kakao, kangkung, kapas, karet, kayu putih, kecipir, edaname, keladi tikus, kelapa sawit, kentang, kenaf, kiwi, kopi robusta, krisan, labu, melon, mawar, mentimun, nanas, nilam, pacar air, pisang, paria, raspberry, sawi, selada, semangka, sorgum, stevia, stroberi, talas, tebu, tembakau, terong, tomat, ubi jalar, ubi kayu, vanili, wijen dan zucchini.

KEYWORD :

Varietas unggul Leli Nuryati Swasembada pangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :