Ilustrasi - sholat qashar (Foto: ISTOCK)
Jakarta, Jurnas.com - Sholat qashar merupakan salah satu keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang sedang melakukan perjalanan atau safar.
Dengan rukhsah ini, sholat fardu yang berjumlah empat rakaat, yakni Zuhur, Ashar, dan Isya, dapat dipersingkat menjadi dua rakaat.
Jawaban atas pertanyaan tersebut ternyata memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan ini muncul karena adanya variasi dalam memahami hadis-hadis Rasulullah SAW mengenai lama beliau tinggal di suatu tempat saat bepergian.
Lima Keutamaan Sholat Safar bagi Musafir
Allah SWT berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat(mu), jika kamu khawatir diserang orang-orang kafir. Sungguh, orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisa: 101)
Meskipun ayat tersebut menyebutkan kondisi takut, Rasulullah SAW tetap mengqashar salat ketika dalam perjalanan yang aman. Para ulama menjelaskan bahwa qashar merupakan keringanan dari Allah bagi para musafir.
Dari Ya`la bin Umayyah RA, ia berkata bahwa dirinya pernah bertanya kepada Umar bin Khattab RA mengenai ayat qashar. Umar kemudian menjelaskan bahwa ia pernah menanyakan hal yang sama kepada Rasulullah SAW.
Beliau bersabda:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
Artinya: "Itu adalah sedekah (keringanan) yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa qashar merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya yang sedang melakukan perjalanan.
Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai batas waktu seorang musafir tetap boleh mengqashar salat.
1. Pendapat Mayoritas Ulama: Maksimal Empat Hari
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi`i dan Hanbali berpendapat bahwa seseorang masih boleh mengqashar salat apabila berniat menetap di suatu tempat kurang dari empat hari, tidak termasuk hari datang dan hari pulang.
Apabila sejak awal sudah berniat tinggal empat hari penuh atau lebih, maka status safarnya dianggap berakhir sehingga ia wajib melaksanakan salat secara sempurna (empat rakaat).
Pendapat ini banyak dijadikan pedoman oleh umat Islam di Indonesia.
2. Mazhab Hanafi: Hingga 15 Hari
Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Menurut mereka, seseorang baru kehilangan status musafir apabila berniat menetap selama 15 hari atau lebih.
Jika masa tinggalnya kurang dari itu, ia masih diperbolehkan melaksanakan sholat qashar.
3. Mazhab Maliki: Empat Hari Penuh
Mazhab Maliki juga menetapkan batas sekitar empat hari, dengan rincian perhitungan yang sedikit berbeda dibandingkan mazhab Syafi`i.
Karena itu, umat Islam dianjurkan mengikuti pendapat mazhab yang menjadi pegangan di daerahnya atau berkonsultasi kepada ulama setempat apabila menghadapi kondisi tertentu.
Ada kondisi ketika seseorang melakukan perjalanan dinas, tugas kemanusiaan, atau menunggu urusan tertentu tanpa mengetahui kapan akan selesai.
Dalam kondisi seperti ini, banyak ulama menjelaskan bahwa selama ia belum berniat menetap secara tetap dan masih menunggu urusan selesai, maka ia tetap dihukumi sebagai musafir.
Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah mengqashar salat selama beberapa hari ketika berada dalam suatu perjalanan karena menunggu selesainya suatu urusan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Sholat Qashar Syarat Musafir Hukum Fiqh




















