Bendera Jepang (Foto: Shutterstock)
Jakarta, Jurnas.com - Jepang akan menaikkan biaya visa untuk warga negara asing untuk pertama kalinya dalam 48 tahun, ungkap laporan media lokal, Sabtu (20/6).
Perubahan itu menyusul keputusan Kabinet yang akan menaikkan biaya visa sekali masuk dari 3.000 yen (Rp331.000) menjadi 15.000 yen (Rp1,6 juta).
Biaya visa untuk beberapa kali masuk juga akan meningkat, dari 6.000 yen (Rp661.000) menjadi 30.000 yen (Rp3,3 juta), ungkap Jiji Press.
Biaya yang direvisi akan berlaku untuk permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli.
Pihak berwenang Jepang mengatakan kenaikan itu dimaksudkan untuk mengatasi biaya administrasi dan operasional yang lebih tinggi akibat kenaikan harga.
Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan kepada wartawan bahwa revisi itu diperlukan karena inflasi tetapi dia tidak mengharapkan hal itu akan berdampak langsung pada pariwisata masuk.
Jepang terakhir kali menyesuaikan biaya visanya pada 1978.
Sumber: Anadolu
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Visa Jepang Biaya Masuk Jepang Biaya Visa























