Sabtu, 23/05/2026 23:13 WIB

Beli Hewan Kurban dengan Dicicil, Bolehkah?





Hari raya Idul Adha merupakan salah satu momen besar dalam Islam yang identik dengan pelaksanaan ibadah kurban.

Ilustrari - penyembelihan hewan kurban Idul Adha (Foto: Jurnas/Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Hari raya Idul Adha merupakan salah satu momen besar dalam Islam yang identik dengan pelaksanaan ibadah kurban.

Menyembelih hewan kurban menjadi amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan.

Namun, tidak semua orang mampu secara finansial untuk membeli hewan kurban secara langsung dengan pembayaran tunai.

Tingginya harga hewan kurban membuat sebagian masyarakat mencari alternatif pembayaran yang lebih fleksibel.

Salah satu opsi yang mulai dilirik adalah pembelian hewan kurban secara kredit atau cicilan.

Sistem ini dianggap sebagai solusi bagi mereka yang ingin menunaikan ibadah kurban meskipun belum memiliki dana penuh di awal.

Dalam Islam, interaksi sosial dan ekonomi atau yang dikenal dengan muamalah memiliki aturan yang jelas.

Prinsip keadilan, keterbukaan, serta tidak merugikan salah satu pihak menjadi fondasi dalam setiap transaksi, termasuk jual beli.

Pertanyaannya, apakah sistem cicilan untuk membeli hewan kurban diperbolehkan dalam pandangan Islam?

Bagaimana pandangan para ulama terhadap praktik ini?

Berikut ulasannya berdasarkan sumber dari laman darunnajah.com, yang dikutip pada Minggu (23/5).

Islam memiliki aturan tersendiri dalam hal jual beli, yang merupakan bagian dari muamalah.

Jika dilihat dari waktu dan metode pembayaran, transaksi jual beli dibagi menjadi dua bentuk utama, yaitu pembayaran tunai (kontan) dan pembayaran kredit (non-tunai).

Pembayaran secara kredit banyak dipilih karena dianggap lebih meringankan.

Untuk itu, penting dipahami bagaimana hukum Islam memandang transaksi semacam ini, khususnya dalam konteks pembelian hewan kurban.

Dalam kajian fikih, terdapat tiga bentuk transaksi jual beli kredit, yaitu pembayaran tangguh (ajil), cicilan atau angsuran tetap (taqsith), dan cicilan disertai uang muka atau DP (‘urban).

Ulama dari empat mazhab utama sepakat bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan, tanpa membedakan jenis barang yang dijual, termasuk hewan kurban.

Adapun jika penjual secara tegas menyebutkan harga tunai dan harga cicilan, lalu pembeli memilih salah satunya dan disepakati sejak awal, maka transaksi tersebut sah. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i.

KEYWORD :

Info Keislaman Hewan Kurban Idul Adha Ibadah Kurban




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :