Sabtu, 23/05/2026 17:01 WIB

Aturan Baru AS Wajibkan Pemohon Green Card Pulang ke Negara Asal





Warga negara asing di Amerika Serikat yang ingin mengajukan kartu izin tinggal tetap (green card), harus pulang ke negara asal untuk melakuan pengajuan

Ilustrasi dokumen resmi kewarganegaraan AS (Foto: AP)

Washington, Jurnas.com - Pemerintahan Donald Trump mengumumkan kebijakan mengejutkan yang mewajibkan warga negara asing di Amerika Serikat yang ingin mengajukan kartu izin tinggal tetap (green card), untuk meninggalkan negara tersebut dan melakukan proses pendaftaran dari negara asal mereka.

Langkah ini tak pelak memicu kebingungan serta kekhawatiran besar di kalangan lembaga bantuan hukum, pengacara imigrasi, dan para imigran. Dikutip dari Associated Press pada Sabtu (23/5), kebijakan tersebut membatalkan praktik yang telah berjalan selama lebih dari setengah abad.

Sebelumnya, warga negara asing dengan status hukum legal seperti pemegang visa kerja, visa pelajar, pengungsi, pencari suaka politik, hingga individu yang menikah dengan warga negara AS, biasanya dapat menyelesaikan seluruh proses administrasi green card langsung dari dalam wilayah Amerika Serikat.

Lembaga Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) memberikan konfirmasi resmi mengenai tujuan pembatasan tersebut melalui sebuah pernyataan tertulis pada Jumat (22/5).

“Penduduk non-imigran, seperti pelajar, pekerja sementara, atau orang dengan visa turis, datang ke AS untuk waktu yang singkat dan untuk tujuan tertentu. Sistem kami dirancang agar mereka pergi ketika masa kunjungan mereka selesai. Kunjungan mereka tidak boleh berfungsi sebagai langkah pertama dalam proses Green Card,” tulis USCIS dalam pernyataan resminya.

Kebijakan ini menjadi langkah terbaru dari pemerintahan Trump yang membuat proses imigrasi legal menjadi jauh lebih sulit bagi warga asing yang sudah berada di AS maupun yang berharap untuk datang ke negara tersebut.

Doug Rand, mantan penasihat senior USCIS pada masa pemerintahan Biden, mengkritik keras aturan ini dan menyebut tujuan kebijakan tersebut sangat eksplisit untuk memblokir jalur kewarganegaraan bagi sekitar 600.000 orang yang mengajukan green card dari dalam AS setiap tahunnya.

Pihak USCIS belum merinci aturan ini mulai berlaku atau dampaknya bagi aplikasi yang sedang berjalan, namun menyebut pengecualian hanya diberikan bagi individu yang dinilai memberikan keuntungan ekonomi atau kepentingan nasional.

KEYWORD :

Aturan Imigrasi AS Pengajuan Green Card Donald Trump




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :