Selasa, 21/04/2026 19:43 WIB

Pansus RUU HPI DPR Bahas Nasib Pekerja Migran





Pansus RUU HPI DPR RI menyoroti pentingnya penguatan substansi RUU HPI untuk memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri.

Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Maruli Siahaan

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Maruli Siahaan, menyoroti pentingnya penguatan substansi RUU HPI untuk memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya pekerja migran.

Ia mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, yang berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur administratif yang benar. Kondisi ini membuat mereka rentan menghadapi berbagai persoalan hukum di negara tujuan.

“Banyak imigran yang berangkat, khususnya kaum perempuan yang ingin bekerja di negara lain, tapi tidak melakukan prosedur secara administrasi,” ujar Maruli mengikuti kunjungan kerja Pansus RUU Hukum Perdata Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4).

Menurutnya, ketika berada di luar negeri, para pekerja migran tersebut kerap menghadapi situasi yang merugikan. “Apabila mereka nanti berada di luar negeri, maka yang sering terjadi eksploitasi dan bahkan mungkin pergerakan-pergerakan yang tidak jelas,” lanjutnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi juga menyentuh status hukum dan kewarganegaraan. Dalam beberapa kasus, pekerja migran menghadapi pelanggaran hukum atau kesulitan dalam menuntut hak-haknya.

“Dari sisi kewarganegaraan, mungkin mereka melakukan pelanggaran atau menuntut haknya, tapi bingung menyelesaikan permasalahan ini, warga negara atau negara mana yang menerima dan bahkan membantu secara hukum perdata internasional,” jelasnya.

Maruli menyebut, berdasarkan masukan dari akademisi, termasuk dari Universitas Padjadjaran, dalam konteks pekerja migran, hukum yang berlaku umumnya adalah hukum setempat di negara tujuan penempatan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap warganya yang menghadapi persoalan di luar negeri. “Karena kita kan wajib negara hadir, berarti yang menjadi korban itu adalah warga negara Indonesia, jadi kita wajib untuk hadir di tengah-tengah warga negara kita yang dirugikan apabila mereka di luar negeri,” tegasnya.

Hukum Perdata Internasional sendiri mengatur aspek hukum privat lintas negara, seperti kontrak kerja, perlindungan hak, serta jaminan sosial yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Dalam konteks pekerja migran, regulasi ini menjadi krusial untuk memberikan kepastian hukum.

Oleh karena itu, penguatan substansi RUU HPI dinilai penting agar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri. Keberadaan regulasi yang komprehensif diharapkan dapat menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak pekerja migran sekaligus memastikan negara tetap hadir dalam memberikan perlindungan hukum lintas negara.

KEYWORD :

Pansus RUU HPI DPR RUU Hukum Perdata Internasional Nasib Pekerja Migran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :