Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion (Foto: Instagram)
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tonggak bersejarah dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi kelompok pekerja domestik yang kerap termarjinalkan.
Mafirion menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT bukan sekadar produk administratif, melainkan wujud nyata komitmen negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Regulasi ini secara fundamental mengubah paradigma hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT yang selama ini bersifat informal, menjadi hubungan kerja profesional yang berbasis pada hukum dengan hak dan kewajiban yang jelas.
“Kami mengapresiasi disahkannya UU PPRT. Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. PRT kini diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas upah layak, waktu kerja manusiawi, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (21/4).
Menurut Mafirion, selama ini pekerja rumah tangga kerap menghadapi kerentanan tinggi, mulai dari praktik kerja di luar batas wajar hingga ancaman kekerasan fisik dan psikis. Dengan adanya norma yang tegas dalam UU PPRT, negara kini memiliki instrumen legal untuk melakukan intervensi jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia di sektor domestik.
Meski demikian, Mafirion memberikan catatan penting bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada fase implementasi. Mengingat ranah kerja PRT berada di lingkup privat rumah tangga, pengawasan pemerintah tidak bisa dilakukan dengan metode konvensional. Ia mendorong pemerintah untuk segera menyusun peraturan pelaksana yang progresif serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja.
“Tantangan terbesar ada pada implementasi. Karena relasi kerja PRT berada di ranah privat, pengawasan negara tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Harus ada terobosan, termasuk pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat sipil agar perlindungan ini benar-benar dirasakan hingga ke tingkat rumah tangga,” tegas legislator tersebut.
Regulasi ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya harmonisasi sistem hukum nasional yang sejalan dengan semangat keadilan sosial dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Mafirion berharap, dengan norma sanksi yang tegas, potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi kerja domestik dapat diminimalisasi secara signifikan.
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi keadilan sosial. Negara kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan terlindungi hak-haknya di seluruh pelosok negeri,” pungkas Mafirion.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fraksi PKB UU PPRT Perlindungan HAM Indonesia


























