Jum'at, 26/04/2024 13:09 WIB

Asri Anas: Revisi UU 17 Modus Berbagi Kekuasaan

sangat memilukan dan memalukan jika penambahan pimpinan MPR tujuannya hanya untuk Mendudukan semua pimpinan dan wakil partai.

Asri Anas

Jakarta - Wakil ketua Badan Anggaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (Banggar MPR), Asri Anas meminta dihentikan pembahasan revisi Undang Undang Nomor 17 tahun 2014. Karena dikesankan hanya untuk bagi-bagi kekuasaan.

"Kami menolak penambahan pimpinan MPR-DPR dan DPD. Pembahasan revisi UU itu, menurut kami tidak masuk dalam substansi ketatanegaraan untuk penataan legislatif di Indonesia, kesan saat ini lebih pada upaya akomodir dan bagi bagi kekuasaan," ujar senator asal Sulawesi Barat ini.

Dengan kondisi seperti itu, Asri mengajak rekannya di DPR, Khususnya panitia kerja (panja) revisi UU itu mempertimbangkan banyak hal. "Kita harus memahami semangat masyarakat yang masih sangat rendah kepercayaanya pada parlemen khususnya di senayan, memahami kondisi keuangan negara saat ini yg lagi susah," ujarnya.

Kesan berbagi kekuasaan itu, menurut Asri, sangat kentara. Di antaranya. rencana penambahan pimpinan DPR dari lima menjadi tujuh, penambahan Pimpinan MPR RI dari lima menjadi 11 dan Pimpinan DPD RI dari tiga menjadi lima.

"Harus juga dipertimbangan efektifitas dan efisienai anggaran. Harusnya dipikirkan serius.Sebagai contoh tahun 2017 ini, anggaran pimpinan MPR Rp 46.474.000.000 diluar gaji dan tunjangan untuk membiayai segala aktifitas pimpinan dan pendukungnya. Jika tambah enam orang, maka asumsi kami bisa melebihi Rp100 Milyar. Bayangkan, itu diluar tunjangan dan kegiatan sosialsiasi pimpinan. Asumsi kami bisa sampai 160 Miliar setiap tahun jika ada penambahan pimpinan," ujarnya.

Dikatakan Asri Anas lagi, sangat memilukan dan memalukan jika penambahan pimpinan MPR tujuannya hanya untuk Mendudukan semua pimpinan dan wakil partai. "Asumsi kami dampak penambahan pimpinan bisa menyentuh angka Rp200 Miliar di tahun 2018 yang khusus untuk 11 pimpinan MPR," ujarnya.

"Begitu juga dengan penambahan pimpinan di DPR, saya yakin lebih besar. Sebab biaya operasional pimpinan DPR lebih besar dan DPD akan mengalami hal sama, kami sungguh menyangkan semangat bagi bagi kekuasaan ini tidak dalam bingkai besar penataan ketatanegaraan," ujar Asri Anas.

Sehingga sekalilagi, tegas Asri Anas, kesan revisi bukan hal Substansi yang ingin dicapai. Pembahasan bahkan sama sekali tidak berusaha mengakomodir hasil Judisial review Mahkamah konstitusi tentang penguatan DPD. "Jadi menurut saya, sekali lagi hanya menjadi kedok saja untuk penambahan pimpinan," ujarnya.

 

KEYWORD :

Asri Anas Undang Undang DPD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :